Perda "COVID-19" mulai diberlakukan di Sumbar

1 Oktober 2020 11:45 WIB
Perda "COVID-19" mulai diberlakukan di Sumbar
Sosialisasi Perda COVID-19 di Sumbar. (ANTARA/Miko Elfisha)

Penyebaran sampai hari ini masih meningkat

Peraturan Daerah "COVID-19" mulai diberlakukan di Sumatera Barat setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah.

Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman di Padang mengatakan Perda yang disahkan DPRD 11 September 2020 itu mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kemendagri. Selanjutnya telah menjalani proses administrasi sesuai aturan berlaku.

"Aturan itu menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sudah diundangkan pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187," katanya.

Selanjutnya Pemprov Sumbar akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasi aturan itu di lapangan terutama berkaitan dengan sanksi.

"Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota bisa segera menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Perda AKB masih dalam proses di Kemendagri

Baca juga: Perda COVID-19 Sumbar bisa sasar calon kepala daerah


Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di provinsi itu.

"Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Perda ini diharapkan bisa "memaksa" masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi COVID-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

Baca juga: Polresta Padang siap dukung penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Baca juga: Mengendalikan gelombang penularan COVID-19 dengan ancaman sanksi

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020