"Hampir seratus orang di tempat tersebut main 'game' semua yaitu pertandingan PUBG. Mereka tidak ada izin dan melanggar protokol kesehatan berdasarkan Perwali Nomor 68 Tahun 2020," kata Gita di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Baca juga: Kepala Polda Kalsel: Bubarkan kampanye yang langgar protokol kesehatan
Ia mengatakan, tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub yang didukung personel Tim Pedas Polda Kalsel melaksanakan Operasi Yustisi pada Jumat (2/10) hingga Sabtu (3/10) dini hari di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Petugas menyasar sejumlah tempat usaha di Jalan Vinus dan Jalan Adhyaksa yang terdapat kerumunan pengunjung tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Hasil razia mendapati dua warga tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi teguran serta mengucapkan Pancasila.
Baca juga: Polda Kalsel hukum push up anggota tak patuh protokol kesehatan
Sedangkan satu tempat usaha dikenai sanksi denda administratif Rp150.000 karena terbukti lalai menerapkan protokol kesehatan.
Gita juga memberikan pembinaan kepada pengunjung tempat nongkrong yang mayoritas anak muda tersebut. Dia berpesan agar tidak lagi kumpul-kumpul yang mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemprov Kalsel terus sosialisasikan protokol kesehatan hadapi COVID-19
"Kalian muda-muda mungkin kuat jika terpapar COVID-19. Namun virus yang kalian bawa ke rumah bisa menularkan kepada orang tua dan adik-adik yang masih kecil. Itulah makanya virus corona jangan dianggap sepele, kalau orang tua meninggal gara-gara kalian apa tidak menyesal," katanya sembari meminta pengunjung membubarkan diri.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020