• Beranda
  • Berita
  • 114.133 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di DKI Jakarta

114.133 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di DKI Jakarta

4 Oktober 2020 10:02 WIB
114.133 orang terjaring Operasi Yustisi COVID-19 di DKI Jakarta
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan tersebut hingga Selasa (15/9) mencatat telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Petugas gabungan memberikan sanksi terhadap 114.133 orang saat Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

"Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Ahad.

Yusri menuturkan jumlah penindakan terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan (22.403 kasus) dan sanksi sosial (33.485 kasus) kurun waktu 14 September-2 Oktober.

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi serta Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta segel Top 10 karena layani tamu saat PSBB
Baca juga: Tiga kelurahan di Jakpus masih alami peningkatan kasus COVID-19

Karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

 

Yusri mengatakan sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, membersihkan jalan hingga denda.

Jumlah sanksi denda sebanyak 1.847 pelanggar protokol kesehatan serta sejumlah perkantoran dan tempat makan dilakukan penyegelan.

Denda administrasi sudah 1.847 orang dengan total Rp 371.320.000. Perkantoran yang sudah disegel sebanyak 48 perkantoran dan 431 tempat makan atau restoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020.

"Ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan," ujar Yusri.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020