• Beranda
  • Berita
  • Warga Babel terkonfirmasi COVID-19 bertambah 12 jadi 423 pasien

Warga Babel terkonfirmasi COVID-19 bertambah 12 jadi 423 pasien

6 Oktober 2020 14:14 WIB
Warga Babel terkonfirmasi COVID-19 bertambah 12 jadi 423 pasien
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah pimpin operasi yustisi COVID-19 di Pangkalpinang. ANTARA/Aprionis

masyarakat masih menganggap sepele penyebaran virus corona

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan warga terkonfirmasi COVID-19 kembali bertambah 12 orang menjadi 423 pasien, karena kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih kurang.

"Saat ini kita lebih menggencarkan operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan ini untuk menekan angka kasus COVID-19 yang terus mengalami peningkatan," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan data jumlah kumulatif masyarakat terpapar COVID-19 pada Senin (5/9) malam, jumlah kasus warga terkonfirmasi virus berbahaya itu mencapai 423 orang atau bertambah 12 kasus dibandingkan hari sebelumnya, pasien dalam perawatan 89 orang, sembuh 328 orang atau bertambah 6 pasien dan meninggal 6 pasien.

Baca juga: Ruang isolasi pasien COVID-19 di Wisma BKPSDM Babel penuh

Sementara itu, jumlah kumulatif masyarakat suspek COVID-19 sebanyak 1.783 orang atau bertambah 6 orang dan orang dalam pemantauan 4.454 orang atau bertambah 119 orang tersebar di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.

"Penambahan 12 kasus COVID-19 ini terjadi di Kota Pangkalpinang empat kasus, Bangka Tengah empat kasus, Bangka tiga kasus dan Bangka Barat satu kasus," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan hasil operasi yustisi kemarin, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, menjaga jarak di pusat-pusat keramaian, sehingga menjadi salah satu pemicu penambahan kasus virus berbahaya ini.

"Masyarakat masih menganggap sepele penyebaran virus corona ini, sehingga diperlukan edukasi dan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ini," katanya.

Baca juga: Ruang isolasi COVID-19 di Wisma BKPSDM Babel tersisa satu kamar

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ini seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Hingga saat ini, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini hanya berupa peringatan dan belum menimbulkan efek jera bagi pelanggar," katanya. 

Baca juga: Kontak ASN positif, tiga staf Diskoinfotik Bangka tertular COVID-19

Pewarta: Aprionis
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020