Ganjar dukung "judicial review" UU Cipta Kerja

6 Oktober 2020 15:00 WIB
Ganjar dukung "judicial review" UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kaos hitam) saat membagikan paket sembako untuk para buruh di Rusunawa Kudu, Kota Semarang, pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng/am.

Dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan jalur politik, untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung adanya langkah pengajuan "judicial review" di Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan jalur politik, untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya," katanya di Semarang, Selasa.

Ganjar mengapresiasi banyak pihak yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan pascapengesahan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Pengusaha sambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja
Baca juga: Baleg DPR sebut UU Cipta Kerja dorong penyiaran digital
Baca juga: Buruh pastikan besok tetap mulai mogok nasional tolak UU Cipta Kerja

Ia memahami bahwa keputusan ini tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak, namun dirinya juga meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.

"Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu sehingga semua akan bisa mengerti," ujarnya.

Menurut Ganjar, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak dan dirinya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tidak menggelar aksi protes.

"Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan," katanya.

Seperti diwartakan, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).

Terkait dengan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan "judicial review" terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Penolakan UU Cipta Kerja Jakarta Timur berpusat di Pulogadung
Baca juga: Cek fakta: Buruh batalkan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober?

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020