KPK mendorong Korsupgah, dan koordinator wilayah secara terus-menerus (untuk mengawasi). Kami melakukan pendampingan, koordinasi, dan supervisi
Pemerintah Kota Malang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan, karena ada potensi tindak pidana korupsi jika tidak segera diserahkan ke pemerintah daerah.
"KPK mendorong Korsupgah, dan koordinator wilayah secara terus-menerus (untuk mengawasi). Kami melakukan pendampingan, koordinasi, dan supervisi," kata Lili, di Kota Malang, Rabu.
Menurut Lili, peran serta pemerintah daerah bersama masyarakat juga menjadi kunci untuk meminimalisasi penyalahgunaan aset pemerintah yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan tersebut.
Di beberapa wilayah, lanjut Lili, ada kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan PSU kawasan perumahan. Lili mencontohkan, pada rencana awal pembangunan kawasan perumahan, terdapat PSU yang sudah disepakati pengembang, dan pemerintah daerah.
Baca juga: KPK ingatkan pengembang perumahan di Kota Malang segera serahkan PSU
Baca juga: KPK dorong perbaikan layanan publik di Samsat Jakarta Utara dan Pusat
Namun, lanjut Lili, dalam perkembangannya, PSU tersebut malah dijadikan klaster perumahan baru, atau bahkan dijadikan properti pribadi. Di beberapa wilayah, kasus tersebut sudah sampai ke meja hijau.
"Ada fasos, fasum yang digunakan di luar apa yang sudah direncanakan. Misalnya, malah dijadikan perumahan, atau properti pribadi," ungkap Lili.
Lili menambahkan, terhadap aset-aset PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, diharapkan untuk segera dilakukan pencatatan. Pemerintah daerah yang sudah memiliki aset tersebut, diharapkan bisa merawatnya untuk kepentingan masyarakat luas.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VI Edi Suryanto mengatakan, salah satu contoh kasus yang terkait dengan PSU kawasan perumahan terjadi di Sulawesi Selatan.
Dalam kasus tersebut, lanjut Edi, ada pengembang yang main mata dengan oknum pemerintah daerah. Taman yang ada di kawasan perumahan tersebut, malah dijadikan rumah toko, yang menguntungkan para pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Taman itu dijadikan ruko. Kenapa tindak pidana korupsi, karena dua pihak mendapatkan keuntungan, pengembang itu, dan oknum di pemerintah daerah," ucap Edi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menambahkan, Pemerintah Kota Malang menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan terkait permasalahan PSU, yang berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Kami meminta untuk didampingi. Awalnya ada keluhan dari masyarakat soal fasum, dan kami meminta bantuan KPK," ujar Sutiaji.
Di Kota Malang, Jawa Timur, selama 28 tahun yakni pada periode 1991-2019, hanya ada 17 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU. Namun, pada akhir 2019 hingga saat ini, sudah ada 57 pengembang perumahan yang berkomitmen untuk menyerahkan PSU.
Dari 57 pengembang tersebut, sepuluh di antaranya telah menyerahkan PSU. Tercatat, sepuluh pengembang tersebut telah menyerahkan area seluas 14.211,3 meter persegi PSU kepada Pemerintah Kota Malang.
Baca juga: KPK pertanyakan kemajuan penyerahan PSU di DKI
Baca juga: KPK soroti masih rendahnya penyerahan fasum/fasos tiga pemda di Jabar
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020