• Beranda
  • Berita
  • Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas

Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas

7 Oktober 2020 19:24 WIB
Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas
Menkumham Yasonna Laoly dalam pertemuan virtual terbatas bersama Dewan Pertimbangan Presiden, Selasa (6/10/2020) (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut semua masukan dan catatan fraksi-fraksi di DPR RI terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dibahas dan tidak ada yang dikesampingkan.

"Masukan-masukan baik dari fraksi-fraksi semua dibahas, semua terbuka," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Ia menolak apabila pembahasan UU Cipta Kerja disebut tertutup dan terkesan eksklusif karena yang terjadi, menurut dia, justru terbuka dengan semua masukan diterima dalam pembahasan yang dilakukan secara daring. Walaupun ia mengakui pembahasan hingga pengesahan berlangsung relatif cepat.

Ada pun insiden mikrofon mati saat anggota fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10) menjadi sorotan khalayak.

Menurut Yasonna, telah terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat terkait UU Cipta Kerja yang perlu dikoreksi.

Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja beri perlindungan tambahan bagi pekerja

Di antaranya, Yasonna menekankan UU Cipta Kerja mempermudah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta badan usaha milik desa (BUMDes) dalam mengakses perbankan karena perizinan pembentukan badan hukum dipermudah, yakni selain dapat dilakukan perorangan, pendaftaran cukup dilakukan secara elektronik.

Selanjutnya izin gangguan dihilangkan sehingga diharapkan mendorong lahirnya usaha-usaha baru untuk 2,9 juta angkatan kerja di Tanah Air. Selain itu, ia mengatakan pengurusan paten dan pendaftaran merk juga prosesnya dimudahkan dan dipercepat menjadi 120 hari dari yang biasanya sampai beberapa bulan untuk pemilahan agar tidak terjadi merk ganda.

Baca juga: Peneliti LIPI: UU Cipta Kerja atur skema pekerja yang lebih produktif

Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja

Baca juga: Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020