• Beranda
  • Berita
  • BKPM: Ada 153 perusahaan siap masuk RI setelah UU Cipta Kerja disahkan

BKPM: Ada 153 perusahaan siap masuk RI setelah UU Cipta Kerja disahkan

7 Oktober 2020 19:25 WIB
BKPM: Ada 153 perusahaan siap masuk RI setelah UU Cipta Kerja disahkan
Tangkapan layar - Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi triwulan II 2020. ANTARA/Ade Irma Junida/am.

otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada 153 perusahaan siap masuk Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.

“Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu.

Namun, Kepala BKPM ini belum memberikan rincian jenis serta asal perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Terkait penyerapan tenaga kerja, lanjut dia, harus diprioritaskan tenaga kerja dalam negeri agar tidak muncul persepsi keran tenaga kerja hanya dibuka untuk asing.

Masuknya perusahaan tersebut, diharapkan menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun dan tujuh juta pencari kerja, serta ada sekitar enam juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.

Dengan UU Cipta Kerja itu, imbuh dia, ia optimis realisasi investasi tahun 2020 bisa bertambah dan sesuai dengan target mencapai Rp817 triliun, setelah sebelumnya direvisi karena dampak COVID-19 dari Rp886 triliun.

“Dari Rp817 triliun itu InsyaAllah akan tercapai karena realisasi semester pertama (2020) sudah 49 persen, InsyaAllah kuartal ketiga sesuai target,” katanya.

Sementara itu, hadirnya UU Cipta Kerja, kata dia, akan memberikan jawaban kepada pengusaha yang selama ini mengeluhkan perizinan di Indonesia, termasuk memotong potensi korupsi dalam proses perizinan itu.

“Karena ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah yang mahal, solusinya UU Cipta Kerja ini menjawab itu,” katanya.

Baca juga: Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker
Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja
Baca juga: Peneliti LIPI: Pasal 66 UU Cipta Kerja melanggengkan sistem alih daya

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020