• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani paparkan syarat PPh dividen dibebaskan dalam UU Ciptaker

Sri Mulyani paparkan syarat PPh dividen dibebaskan dalam UU Ciptaker

7 Oktober 2020 19:30 WIB
Sri Mulyani paparkan syarat PPh dividen dibebaskan dalam UU Ciptaker
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube DPR RI/pri.

masuk ke Indonesia dan ditanamkan investasi baru dia bebas pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan syarat-syarat kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri dibebaskan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani menyebutkan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia akan dibebaskan dari pajak jika ditanamkan dalam bentuk investasi ke dalam negeri.

“Kita encourage untuk masuk ke Indonesia dan ditanamkan investasi baru dia bebas pajak. Kalau tidak, dia kena peraturan PPh,” ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pemilik dana agar dananya menjadi lebih produktif karena dalam bentuk investasi terlebih ke dalam negeri.

“Ini ekosistem bersama, kemudahan berusaha dilakukan, dana asalkan untuk investasi diberikan insentif kalau menanamkan modal maka dia bebas pajak,” katanya.

Tak hanya itu, ia menyatakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga disusun dalam rangka mendorong adanya perbaikan ekosistem untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan bagi wajib pajak (WP).

“Kita juga masukkan agar kepatuhan WP secara sukarela,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan dalam UU Ciptaker mengenai pembebasan ini yaitu dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Kemudian, dividen dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

Baca juga: Pengusaha minta pembayaran pajak disederhanakan dalam RUU Cipta Kerja
Baca juga: BKPM: Ada 153 perusahaan siap masuk RI setelah UU Cipta Kerja disahkan
Baca juga: Menko Airlangga: Upah minimum pekerja tidak dihapus dalam UU Ciptaker

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020