• Beranda
  • Berita
  • UU Cipta Kerja buat pekerja lebih produktif tapi kesejahteraan rendah

UU Cipta Kerja buat pekerja lebih produktif tapi kesejahteraan rendah

7 Oktober 2020 19:34 WIB
UU Cipta Kerja buat pekerja lebih produktif tapi kesejahteraan rendah
Ilustrasi-Aktivitas pekerja di salah satu tempat usaha. (ANTARA/Aris Wasita)
Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memang bisa membuat pekerja lebih produktif, namun tingkat upah dan kesejahteraan rendah.

"Iya dituntut lebih produktif karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil, tapi dengan tingkat upah dan kesejahteraan yang sangat rendah," kata Fildzah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Fildzah mengatakan di dalam pasal 88 B UU Ciptaker disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu satuan waktu dan satuan hasil. Itu berarti upah yang diterima pekerja akan lebih besar jika waktu bekerja lebih lama dan hasil pekerjaan lebih banyak.

Baca juga: Menkumham sebut masukan semua fraksi untuk UU Ciptaker dibahas

"Kita sudah bisa melihat contohnya para supir taksi dan ojek daring di ekonomi perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lain-lain. Mereka kan kerja berdasarkan order yang mereka terima. Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, misalnya delapan jam kerja, karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih," kata Fildzah

Namun, kata Fildzah, bukan jaminan bahwa pekerja akan mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang layak pada satu pekerjaan yang diampu kepadanya.

"Sebab, struktur dan skala upah ditentukan oleh kemampuan perusahaan," ujarnya.

Fildzah mengatakan ketentuan semula berdasarkan pasal 92 Undang-Undang Ketenagakerjaan diubah dengan UU Omnibus Law tersebut.

Kini, dengan disahkannya UU Cipta Kerja itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Semula, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum bagi tenaga kerja

Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

Kemudian ditegaskan pula melalui pasal sisipan setelahnya yaitu pasal 92 A yang menyebutkan: 'Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.'

Fildzah mengatakan dirinya tidak dapat mendukung ruh yang ada di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"​​​​​​​Kalau, kesannya kayak pro sama omnibus law. Padahal saya menentang," kata Fildzah menandaskan.

Baca juga: Peneliti LIPI: Pasal 66 UU Cipta Kerja melanggengkan sistem alih daya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020