Demi menekan penyebaran virus corona, pemerintah dan penyelenggara pemilu mendorong kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan secara daring (online).Keterbatasan fitur dalam gawai juga menyebabkan kampanye daring kurang diminati
Namun mengubah pola dan metode kampanye tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Banyak faktor untuk bisa benar-benar bisa memindahkan kampanye dari dunia nyata ke dunia maya.
Sampai pekan kedua tahap kampanye pilkada, tatap muka masih menjadi pilihan bagi pasangan calon kepala daerah untuk menyampaikan visi dan misinya. Meskipun ada pembatasan, tetapi masih sulit untuk menghindarkan dari pelanggaran.
Baca juga: Ketua MPR imbau calon kepala daerah maksimalkan kampanye daring
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun bertindak tegas; tak sedikit kampanye tatap muka harus dibubarkan.
Sebanyak 48 kegiatan kampanye pilkada telah dibubarkan oleh Bawaslu bersama aparat keamanan gabungan. Alasannya jelas dan tegas, yakni melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Pembubaran itu selayaknya menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah untuk benar-benar menaati aturan kampanye di masa merebaknya wabah. Kalau melanggar bisa dibikin malu oleh Bawaslu.
Karena itu, tak ada pilihan lain kecuali menjalankan protokol kesehatan. Kemudian merancang pemindahan kampanye dari dunia nyata ke dunia maya. Pemindahan ini penuh tantangan dan tak mudah karena beragam sebab.
Belum Maksimal
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Puncaknya pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Dengan beragam sebab, pasangan calon kepala daerah masih mengandalkan tatap muka ketimbang secara daring. Meski peserta dibatasi maksimal 50 orang, tetapi tatap muka dinilai lebih mengena dalam menyampaikan visi dan misi.
Sebut saja, kampanye secara daring di media sosial belum maksimal dimanfaatkan sepenuhnya oleh pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Bawaslu ingatkan pentingnya penggunaan masker pada tahapan kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu membenarkan kebanyakan pasangan calon masih melakukan kampanye tatap muka dengan peserta maksimal 50 orang.
Selain itu, para pasangan calon juga dalam melakukan kampanye dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. Mereka bertemu langsung warga guna menghindari berkumpulnya orang banyak di tengah pandemi COVID-19.
Meskipun demikian, kampanye lewat media sosial tetap berjalan sebab merupakan salah satu metode kampanye yang diprioritaskan di tengah pandemi COVID-19 guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus tersebut.
Bawaslu Sultra sudah menerima nama akun media sosial (medsos) 18 pasangan calon yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Melalui akun itu, Bawaslu memantau aktivitas kampanye pasangan calon.
Sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya pelanggaran seperti kampanye hitam atau materi yang mengandung isu SARA.
Pasangan calon maupun tim suksesnya selalu diingatkan untuk menyampaikan materi kampanye berupa visi-misi dan programnya. Selain itu tidak melibatkan ASN atau perangkat desa dalam kampanye.
Antisipasi
Yang pasti, demi kepentingan yang lebih besar terkait pencegahan penyebaran wabah, aturan mengenai pembubaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan semakin diperlukan. Tujuannya agar ajang pilkada tidak menjadi pemicu munculnya klaster COVID-19.
Baca juga: Bawaslu: Kampanye di medsos belum maksimal dimanfaatkan paslon
Hanya saja, diakui bahwa kampanye secara virtual belum sepenuhnya dilakukan secara maksimal oleh sebagian besar calon kepala daerah. Rupanya tidak mudah mewujudkannya.
Identifikasi dan analisis Baswalu RI menyebutkan bahwa kampanye secara virtual dengan metode dalam jaringan (daring) masih kurang diminati pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (6/10) mengatakan, meskipun telah didorong penggunaannya karena situasi pandemi COVID-19 kampanye daring tetap kurang diminati.
Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi, yaitu kampanye daring justru paling sedikit dilakukan. Kampanye tersebut hanya ditemukan di 37 kabupaten dan kota dari 270 daerah atau 14 persen.
Sisanya, Bawaslu tidak mendapati terlaksana kampanye dengan metode daring pada 233 kabupaten dan kota (86 persen). Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala.
Di antaranya adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye. Selanjutnya keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye.
Tatap Muka
Keterbatasan fitur dalam gawai juga menyebabkan kampanye daring kurang diminati. Akibatnya kampanye secara daring diikuti oleh sedikit peserta.
Kampanye daring, yaitu kampanye yang memanfaatkan sarana laman resmi pasangan calon dan menyebarkan konten di akun resmi media sosial. Selain itu konferensi (pertemuan) virtual dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye.
Bawaslu RI mencatat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka pada 10 hari pertama masa kampanye. Meski tatap muka, tetapi pertemuan tetap terbatas.
Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu RI menemukan sebanyak 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di 59 kabupaten/kota.
Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu mengambil tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 peringatan tertulis.
Bawaslu RI juga memetakan peningkatan data pasien positif terinfeksi COVID-19 di daerah-daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka.
Ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka. Namun di beberapa daerah lain juga terjadi pengurangan jumlah pasien.
Dengan keadaan seperti itu, kampanye secara daring melalui beragam platform media dan aplikasi percakapan semakin mendapat momentum untuk ditingkatkan.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020