Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz minta agar warga selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi meskipun beberapa peraturan sudah dilonggarkan.Misalnya kalau sakit ya jangan keluar rumah, diam saja saja di rumah
Baca juga: PSBB transisi, taman hanya bagi warga usia 9-60 tahun
"Harus dibuat standar tinggi begitu. Terkait penerapan protokol kesehatan. Itu bagi masing-masing pribadi begitu harus dijaga standarnya. Misalnya kalau sakit ya jangan keluar rumah, diam saja saja di rumah,"ujar Abdul Aziz saat dihubungi, Senin.
Selain meningkatkan disiplin diri menjalankan protokol kesehatan lewat 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), politikus fraksi PKS itu pun mengatakan berlangsungnya PSBB transisi di Ibu Kota seharusnya didukung juga oleh daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca juga: Wagub DKI ingatkan korban banjir laksanakan protokol COVID-19
Ia mencontohkan pada saat pemberlakuan PSBB ketat kemarin, masih banyak warga Jakarta yang mencari celah untuk melakukan hal-hal yang dilarang di Ibu Kota ke wilayah penyangga dan tentunya hal itu berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Contohnya kemarin PSBB ketat. Banyak orang-orang Jakarta yang berpergian ke Tangerang, Serpong, dan Depok hanya untuk makan di tempat, dine in (hal yang dilarang selama PSBB diberlakukan di Jakarta) kemudian balik lagi ke rumahnya di Jakarta. Ya artinya kebijakan Pemda DKI ini tidak efektif," ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan "Harus ada upaya entah dari Pemda DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau sebaliknya, atau harus dari Pemerintah Pusat juga. Harus ada kebijakan yang mendorong daerah penyangga DKI ini bisa satu kebijakan dengan aturan dari Gubernur DKI,".
Baca juga: Restoran diperbolehkan "dine in", pelayan diharuskan bersarung tangan
Seperti diketahui, DKI Jakarta kembali memasuki fase PSBB transisi mulai Senin (12/10) hingga Minggu (25/10) karena telah terjadi penurunan kasus harian dalam dua pekan terakhir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Pergub 101/2020 yang berfungsi untuk mengatur berjalannya PSBB transisi di awal pertengahan bulan Oktober ini.
Ada 4 hal dalam protokol pencegahan COVID-19 yang ditekankan dalam pemberlakuan PSBB transisi periode kedua ini yaitu sebagai berikut:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020