• Beranda
  • Berita
  • Menaker: UU Cipta Kerja untuk sediakan lapangan kerja sebanyak mungkin

Menaker: UU Cipta Kerja untuk sediakan lapangan kerja sebanyak mungkin

13 Oktober 2020 15:34 WIB
Menaker: UU Cipta Kerja untuk sediakan lapangan kerja sebanyak mungkin
Menaker Ida Fauziyah (tengah) saat berdialog virtual dengan Forum Pemred dalam acara Sosialisasi RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), Jakarta, Senin (12/10/2020) malam. (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar bidang ketenagakerjaan yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur," kata Menaker Ida saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung di Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia, menurut keterangan di Jakarta pada Selasa.

Penyediaan lapangan pekerjaan itu semakin mendesak mengingat setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi, saat COVID-19 merebak terdapat sekitar 6,9 juta orang menganggur dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Baca juga: Menaker-Forum Rektor Indonesia bahas UU Cipta Kerja

Selain menambah lapangan pekerjaan, UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Dalam kajian yang dilakukan pemerintah, kata Ida, ditemukan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Tidak hanya itu, penduduk yang tidak dan belum bekerja juga akan semakin bertambah dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Baca juga: Menaker bantah UU Cipta Kerja hilangkan hak cuti pekerja

Dalam kesempatan dialog bersama tersebut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah telah melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja. Tidak hanya pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja/buruh dan perusahaan, tapi juga praktisi, akademisi dan lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO).

Ia mengatakan setelah pengesahan UU Cipta Kerja maka pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaan. Penyusunan sendiri akan kembali melibatkan berbagai unsur.

Baca juga: Menaker sebut PP turunan UU Cipta Kerja selesai akhir Oktober

"Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan," tegas Ida.

Di dalam dialog itu, para pemimpin redaksi mendorong pemerintah untuk membuka dialog dan menyebarluaskan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ke publik.

Baca juga: Temui Ketua Umum PBNU, Menaker jelaskan soal UU Cipta Kerja

Menurut pemimpin redaksi media Kumparan, Arifin Asydhad, hal itu untuk menghindari terulangnya distorsi informasi ke publik. Ia juga berharap kembali digelar diskusi dengan Forum Pemred sebelum disahkan RPP tersebut.

"Mudah-mudahan terjadi win-win solution. Buruh merasa bagus, puas dan pengusaha dimudahkan dalam menjalankan usahanya," kata Arifin.

Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja beri perlindungan tambahan bagi pekerja



 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020