• Beranda
  • Berita
  • Menteri Edhy: Satgas 115 beroperasi di wilayah rawan pencurian ikan

Menteri Edhy: Satgas 115 beroperasi di wilayah rawan pencurian ikan

14 Oktober 2020 06:55 WIB
Menteri Edhy: Satgas 115 beroperasi di wilayah rawan pencurian ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA/HO-KKP/pri.

mampu mengembalikan kerugian negara

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan Satgas 115 akan melakukan operasi di wilayah rawan IUU Fishing atau pencurian komoditas perikanan seperti di kawasan perairan Laut Natuna Utara dan Laut Arafuru.

"Satgas juga akan melakukan operasi pada wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius Pemerintah Indonesia yang memandang perlunya langkah-langkah terpadu oleh semua instansi untuk mengatasi praktik penangkapan ikan ilegal.

Menteri Edhy tetap mempertahankan keberadaan Satgas dengan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satgas 115 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/SATGAS/2020 tentang Susunan Keanggotaan Satgas 115.

Selain pemberantasan penangkapan ikan ilegal, lanjutnya, Satgas 115 di era Menteri Edhy juga akan didorong untuk ikut mengawal industrialisasi perikanan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.

"Selain memperkuat koordinasi dan sinergi, Satgas 115 akan melakukan langkah-langkah operasional," jelas Edhy yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115.

Edhy menjelaskan Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur agar pemberantasan IUU Fishing apalagi yang berskala besar dan melibatkan jaringan internasional dapat berjalan efektif.

Edhy meminta agar Satgas 115 menciptakan terobosan-terobosan penanganan penangkapan ikan ilegal.

"Manfaatkan teknologi terkini agar pemberantasan illegal fishing dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mampu mengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menginstruksikan agar Satgas 115 ikut mengawal industrialisasi perikanan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Untuk kepentingan tersebut, Edhy mengharapkan agar Satgas 115 mengoptimalkan upaya pencegahan dengan mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan lokal.

Baca juga: Menteri Edhy pastikan perkuat Satgas Pemberantasan Pencurian Ikan
Baca juga: Pengamat: KKP perlu perjelas peran pengawas kelautan
Baca juga: Menteri Edhy: Satgas 115 tidak akan tumpang tindih

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020