"Operasi penegakan perda ini tidak akan berhenti sampai pandemi COVID-19 benar-benar berakhir," katanya di Padang, Rabu.
Ia menegaskan bahwa peraturan daerah mencakup pengenaan sanksi untuk meningkatkan kesadaran warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, termasuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Kalau masyarakat sudah patuh pada protokol, diiringi pula dengan kemampuan testing dan tracing (pelacakan) yang baik, penyebaran COVID-19 di Sumbar akan bisa dikendalikan kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar Dedy Diantolani menjelaskan bahwa razia tertib masker sudah dilaksanakan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar mulai Senin (12/10).
Ia mengatakan bahwa ratusan orang yang terjaring dalam razia sudah dikenai sanksi, mulai dari melakukan kerja sosial sampai membayar denda Rp100 ribu.
"Sanksi untuk pelanggaran pertama memang hanya administrasi. Namun jika pelanggarannya berulang, bisa dikenai sanksi pidana," kata Dedy.
Ia menambahkan, sanksi pidana untuk perorangan adalah kurungan maksimal dua hari atau denda Rp250 ribu sedang sanksi untuk kelompok atau lembaga berupa hukuman kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp15 juta.
"Kita berharap masyarakat tetap mematuhi aturan untuk bermasker di luar rumah agar tidak terkena sanksi," kata dia.
Baca juga:
99 warga Padang terjaring razia tertib masker
Razia masker di Medan, gubernur-kapolda-pangdam langsung turun tangan
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020