Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat, Yohanes Tulus pada pertemuan bersama Gubernur, masyarakat adat dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Manokwari, Kamis, mengutarakan bahwa penerbitan izin pertambangan untuk saat ini belum bisa diterbitkan karena masih menunggu peraturan pemerintah.
"Saya pikir surat dari menteri maupun Gubernur sudah kita sampaikan kepada masyarakat adat. Dengan demikian kami harap sudah dimengerti," ucap Tulus.
Dia menjelaskan izin pertambangan rakyat dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Untuk mempermudah pelayanan, pusat melimpahkan prosesnya kepada Gubernur.
Baca juga: Legislator pertanyakan penolakan masyarakat atas tambang marmer
Baca juga: Pasir ilegal di Bintan rugikan masyarakat
Dijelaskan pula bahwa izin pertambangan rakyat bisa diberikan baik kepada perorangan maupun koperasi. Masing-masing memiliki ketentuan terutama terkait luas areal yang dikelola.
"Untuk perorangan lahan yang dikelola maksimal 5 hektar, sedangkan untuk koperasi bisa 10 hektar. Kalau masyarakat mau mengelola 15 atau 20 hektar maka harus dua koperasi yang dibentuk," katanya lagi.
Terkait rencana pertambangan rakyat di lokasi tersebut, Dewan Adat tujuh wilayah Suku Meyah telah membentuk sebuah koperasi yang diberi nama Meirengkey Meyah Otgesinsu. Melalui kehadiran koperasi ini masyarakat ingin pengelolaan dan pemanfaatan potensi emas di daerah ini bermanfaat bagi kesejahteraan mereka.
Menyikapi niat baik masyarakat adat tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada Kamis (15/10) mengumpulkan sejumlah OPD terkait. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas hal-hal teknis terkait proses perizinan.*
Baca juga: Ketua DPD: Dua masalah tambang di Babel picu gejolak masyarakat
Baca juga: Kepala BNPB ajak masyarakat bisa kontrol tambang ilegal
Pewarta: Toyiban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020