Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Ketua KPU Kepri Sriwati dan anggota Bawaslu Kepri Rosnawati.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemprov Kepri bahwa seluruh ASN dan non-ASN serta yang memiliki gaji bersumber dari APBD wajib netral pada Pilkada serentak 2020," kata Bahtiar.
Baca juga: Pjs Gubernur Kepri minta ASN mundur jika ingin jadi tim sukses Pilkada
Bahtiar menegaskan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam penyelenggaraan pilkada, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini dimulai dari langkah-langkah pengambilan keputusan sampai dengan pelaporan terhadap ASN itu.
"Oleh karena itu, semuanya wajib netral, kalau ada yang tidak netral, harus ditindak. Bisa dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, nya.
Sekda Kepri Arif Fadillah menjelaskan isi ikrar tersebut antara lain menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI minta Pjs Gubernur Kepri jaga netralitas ASN
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
"Termasuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," katanya.
Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati mengatakan bahwa sebagai lembaga pengawas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini, netralitas ASN menjadi perhatian pihaknya.
Baca juga: KPU Kepri tetapkan DPT pilkada 1,1 juta orang
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada beberapa ASN di kabupaten/kota di Kepri dilaporkan yang diduga melanggar netralitas.
"Seperti ASN di Bintan dan Lingga sudah kami rekomendasikan ke KASN, karena diduga melanggar netralitas. Tentunya harapan kami pilkada tahun ini dapat berjalan lancar, damai, dan jujur," ujarnya.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020