"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tetapi Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat 2 belum juga diterbitkan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Terkait belum terbitnya Perpres tersebut, Nawawi mengaku kerja KPK menjadi tidak optimal.
"Padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK. Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Ini juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ungkap Nawawi.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebut.
1. Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca juga: Seskab pastikan pembahasan perpres libatkan KPK
Baca juga: Pemerintah masih godok tiga rancangan PP dan 4 rancangan Perpres KPK
Baca juga: KPK minta Perpres 35/2018 soal pengelohan sampah direvisi
Baca juga: KPK nilai Perpres Kartu Prakerja sudah muat rekomendasinya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020