• Beranda
  • Berita
  • Menaker siapkan empat rancangan PP turunan UU Cipta Kerja

Menaker siapkan empat rancangan PP turunan UU Cipta Kerja

20 Oktober 2020 20:34 WIB
Menaker siapkan empat rancangan PP turunan UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah dalam Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menaker Ida dalam sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa.

RPP yang dimaksud oleh Menaker Ida adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Menaker dan BP2MI bahas implementasi UU Perlindungan PMI

Dalam penyusunannya sendiri, Ida mengatakan bahwa pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, sosialisasi dengan pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sudah dan akan terus dilakukan, karena mereka merupakan ujung tombak informasi dan pelayanan di akar rumput.

Mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu memastikan dalam penyusunan empat RPP itu melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ujar Ida.

Baca juga: Menaker : UU Cipta Kerja tidak ompong sanksi

Menurut Ida, perlu ada transformasi dalam jajaran pemerintah untuk menjalankan UU Cipta Kerja, karena UU itu mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya itu, dia juga yakin akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan.

Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Yorrys mengajak untuk menyamakan sudut pandang demi kepentingan bersama.

"Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Hadir dalam pertemuan tripartit itu adalah Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo. Dari pihak pemerintah ada Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Menaker ajak Muhammadiyah kolaborasi tingkatkan kompetensi SDM
Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja untuk sediakan lapangan kerja sebanyak mungkin
Baca juga: Stafsus Menaker paparkan kepentingan buruh yang ada di UU Cipta Kerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020