Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus.Ini misleading lagi
"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ujar Menaker Ida dalam dialog virtual dengan pekerja dan manajemen Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, menurut keterangan resmi diterima di Jakarta pada Kamis.
Dalam dialog untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja itu, Ida menegaskan bahwa proses pembahasan UU itu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan dengan terbuka dalam bentuk siaran langsung baik di kanal TV Parlemen maupun situs berbagi video YouTube.
Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, sepanjang kariernya sebagai anggota DPR baru pertama kali dia melihat proses pembahasan UU yang bisa secara langsung diakses oleh publik.
Baca juga: Menaker: Prematur simpulkan pekerja rentan PHK akibat UU Cipta Kerja
Baca juga: Peneliti minta pemerintah jaring aspirasi masyarakat soal Omnibus Law
"Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-endap itu tidak benar," tegas Ida tentang UU yang sudah mendapat persetujuan DPR itu pada 5 Oktober 2020.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dengan memasukkan tambahan pelatihan vokasi dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di UU itu.
Dengan adanya penambahan pelatihan tersebut, pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.
"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi," demikian ujar Ida.
Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja untuk sediakan lapangan kerja sebanyak mungkin
Baca juga: Menaker-Forum Rektor Indonesia bahas UU Cipta Kerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020