• Beranda
  • Berita
  • KPK kembali panggil dua pegawai WIKA kasus Jembatan Waterfront City

KPK kembali panggil dua pegawai WIKA kasus Jembatan Waterfront City

21 Oktober 2020 12:40 WIB
KPK kembali panggil dua pegawai WIKA kasus Jembatan Waterfront City
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Penyidik hari ini memanggil dua orang saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kembali memanggil dua pegawai PT Wijaya Karya (WIKA) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016.

"Penyidik hari ini memanggil dua orang saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar.

Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus cuci uang Sunjaya Purwadisastra
Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir


Dua saksi yang dipanggil masing-masing Karyawan PT WIKA Bimo Laksono dan Staf Marketing PT WIKA Firjan Taufa.

Dua orang itu sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Kamis (15/10). Saat itu, mereka saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada dua tersangka.

Selain itu, juga dikonfirmasi terkait besaran jumlah biaya yang dikeluarkan oleh PT WIKA untuk proyek pembangunan Jembatan Waterfront City

Adnan bersama Manajer Wilayah II PT WIKA atau Manajer Divisi Operasi I PT WIKA I Ketut Suarbawa (IKT) ditelah diumumkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT WIKA.

Kemudian ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2014 kepada konsultan dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada TA 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Baca juga: Penahanan dua tersangka kasus Jembatan Waterfront City diperpanjang
Baca juga: Lima saksi dicecar soal pemberian uang kasus Jembatan Waterfront City

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020