Satu tahun lebih keberadaan UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah
Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi meminta pemerintah segera membuat aturan pelaksana dari UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren karena dalam UU tersebut setidaknya dibutuhkan 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri.
"Satu tahun lebih keberadaan UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah," kata Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan-nya disela-sela kunjungan dalam rangka reses anggota DPR di Pesantren Al-Hamdulillah Kemadu Rembang dan silaturahim dengan Rois Syuriah NU Cabang Blora KH Maksum.
Baca juga: Ketua DPR: Hari Santri momentum terus jaga persatuan dan gotong royong
Baca juga: MPR ajak masyarakat peringati Hari Santri dalam semangat bela negara
Dia mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No. 18 Tahun 2019 karena terbitnya aturan turunan yang terlambat, menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren.
Arwani mengatakan partai-nya mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada pesantren melalui Program Kerja di berbagai kementerian seperti Rusun bagi Pesantren, peningkatan Sanitasi Pesantren yang layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK).
"Berbagai program kerja itu yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri," ujar Arwani yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Namun dia menyayangkan, peringatan Hari Santri tahun 2020 ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021.
Karena itu dia mendesak pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri.
"Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon Santri Sehat Indonesia Kuat dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020," ujarnya.
Baca juga: BI dorong potensi pesantren gerakkan ekonomi syariah inklusif
Baca juga: LDII: Hari Santri momentum pemberdayaan santri
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020