Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat selaku pengelola saham PT Asuransi Jiwasraya mengaku tidak punya harta hingga Rp10 triliun seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada dirinya.Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya, padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliu
"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya, padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun," kata Heru di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Heru menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui "video conference" sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan penasihat hukum terdakwa hadir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung menuntut Heru Hidayat untuk dipenjara selama seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Jiwasraya lakukan transformasi dukung program penyelamatan polis
Baca juga: 224 nasabah korporasi sepakati program restrukturisasi polis Jiwasraya
"Zaman sudah maju dan terbuka, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih? Bahkan BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019," ujar Heru menambahkan.
Tuntutan itu menurut Heru bagaikan hukuman mati bagi dirinya sebab ia dituntut untuk menjalani hidup di penjara sampai mati dan seluruh hasil kerja kerasnya selama hidup dirampas.
"Bukan diri saya yang saya pikirkan, melainkan bagaimana nasib keluarga saya dan seluruh karyawan saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang dari 10 ribu orang akibat adanya perkara ini, padahal belum habis pikiran saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan," ungkap Heru.
Sepanjang persidangan, menurut Heru, para saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepada dirinya.
"Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, dimana uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?" ungkap Heru.
Menurut Heru, dalam juga telah terungkap bahwa orang-orang yang disebut "nominee" dirinya ternyata "nominee" dari Piter Rasiman.
"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro berisi meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain. Anehnya email itu dianggap sebagai bukti bahwa saya pernah menerima uang tersebut, padahal selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut, bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," tutur Heru.
Selanjutnya, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan transfer uang ratusan miliar dari Benny kepada Heru maupun orang-orang yang namanya disebutkan dalam email atau surel.
"Lalu dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?" ucap Heru.
Heru mengaku sudah berjerih payah untuk membangun sejumlah perusahaan yaitu IIKP dan PT. Gunung Bara Utama (GBU), namun keduanya dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya.
"Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik saya yaitu PT. Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas. Hal mana tidak pernah ada buktinya dan tidak pernah dibuktikan uang dari Jiwasraya mengalir ke perusahaan tersebut," ungkap Heru.
Baca juga: MAKI yakin terdakwa megakorupsi Jiwasraya divonis maksimal
Baca juga: Pengelola saham Jiwasraya Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup
Menurut Heru, dalam sidang terungkap kesaksian Seto Satriantoro dari OJK yang menyatakan saham-saham yang dimiliki Jiwasraya secara langsung maupun berada dalam reksadana mayoritas dibeli dari masyarakat.
"Jika beli dari masyarakat, kenapa dituduh saya yang mendapat uang dan menikmatinya? Dengan apa yang terjadi untuk perkara ini, selain berharap hasil yang terbaik untuk diri saya, saya sangat berharap agar kepentingan dari masyarakat banyak dapat terpenuhi dan terakomodir sehingga tidak ada yang dirugikan dan menderita karena adanya perkara ini," ujar Heru.
Namun, Heru juga meminta maaf kepada sejumlah pihak karena perkaranya tersebut.
"Saya memohon maaf kepada Yang Mulia majelis hakim apabila ada sikap saya yang tidak berkenan di hati Yang Mulia dalam persidangan ini. Saya memohon maaf kepada keluarga saya yang menjadi susah dan menderita akibat adanya perkara ini. Saya memohon maaf kepada seluruh karyawan saya yang harus kehilangan pekerjaan dan yang menjadi tidak jelas nasibnya karena saya dipenjara dan tidak bisa menjalankan perusahaan ini," kata Heru.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020