Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersepakat untuk satu suara menghentikan laju kerusakan hutan di wilayah itu.Pembalakan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB karena sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi terkait dengan perkembangan, perlindungan dan pengamanan hutan serta kondisi hutan di Provinsi NTB, demikian keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu.
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah menyampaikan bahwa permasalahan pembalakan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB karena sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang.
"Kami juga melihat banyak dari masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan dan ini sangat disayangkan, ketika kami menggunakan helikopter melihat hutan yang banyak dibakar," kata Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Madani Mukarom mengatakan bahwa kondisi hutan di NTB adalah 53 persen dari luas NTB karena sudah banyak kawasan hutan yang rusak akibat pembalakan dan kebakaran hutan yang mencapai 360.000 hektare sampai Oktober 2020.
"Kerusakan hutan terdiri atas 'illegal logging', peladangan hutan, penggarapan hutan adat, pembuatan pemukiman dan lain-lain," ujarnya.
Sedangkan Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan perlu dilaksanakan apel gelar muspida tentang saling menjaga hutan serta perlunya dilakukan pemetaan terhadap kawasan hutan dengan peta topografi tentang kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanam jagung, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
"Kita proses oknum-oknum yang ikut serta dalam pembalakan liar dan kita juga harus mempedomani peta-peta yang boleh ditanam jagung dan mana yang tidak boleh ditanam jagung," katanya.
Baca juga: Menhut Serahkan SK Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di NTB
Baca juga: 20.000 Hektar Hutan NTB Rusak Setiap Tahunnya
Baca juga: NTB Gagal Kelola Hutan
Wakapolda NTB Brigjen Pol Asby Mahyuza, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dan peserta rapat lainnya menyampaikan, perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan hutan yang berkelanjutan di NTB, serta membentuk tim terpadu yang terkoordinasi melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan baik dan lancar.
Dari pembahasan dalam rapat tersebut diperoleh beberapa simpulan penting yang disampaikan oleh Gubernur NTB.
Pertama, melarang kayu keluar dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok untuk pengiriman kayu, terutama illegal logging. Kedua, menugaskan Dinas LHK untuk membuat peta wilayah mana yang boleh dan tidak boleh ditanami jagung untuk menghindari penjarahan hutan yang berkelanjutan.
Ketiga, Tim Gugus Tugas Kehutanan dan Ilegal logging diperkuat dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda dan lainnya. Keempat, segera meminta masukan yang sistemik dan komprehensif dari para ahli dan aktivis lingkungan agar NTB dihijaukan kembali sehingga hutan kembali asri dan lestari.
Baca juga: Gubernur tegaskan banjir Bima karena penggundulan hutan masif
Baca juga: "Sangkep Beleq" Dinilai Tepat Selesaikan Konflik
Baca juga: Polhut NTB buru cukong perambahan Hutan Ampang Kampaja Sumbawa
Baca juga: 185 Hektare Hutan Sesaot NTB untuk HKM
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020