Tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mencapai 47 persen dari total peserta mandiri sebanyak 59.523 jiwa.keringanan saat pandemi COVID-19 diberikan kepada peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan
Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Temanggung, Susilo Budi Iswati di Temanggung, Senin, mengatakan nominal tunggakan iuran di Kabupaten Temanggung cukup banyak mencapai Rp20 miliar.
"Tunggakan iuran paling banyak dibanding Kota Magelang dan Kota Magelang," katanya usai temu pelanggan peserta JKN-KIS di Temanggung.
Baca juga: BPJS kesehatan pastikan tidak ada data peserta JKN dobel
Ia menuturkan upaya yang dilakukan untuk meringankan bagi peserta yang menunggak, antara lain dengan relaksasi.
"Relaksasi atau keringanan di saat pandemi COVID-19 diberikan kepada peserta yang menunggak lebih dari enam bulan, jadi membayarnya tidak harus penuh," katanya.
Selain itu, katanya petugas selalu mengingatkan kepada para peserta yang menunggak melalui pesan singkat (SMS), whats app (WA), dan juga menelpon langsung.
Baca juga: BPJS: 83 persen penduduk Indonesia jadi peserta JKN-KIS
"Jadi setiap hari ada petugas kami yang menelpon, ada juga kader JKN yang masih 'reminder' peserta," katanya.
Ia menuturkan kalau peserta menunggak iuran lebih dari satu bulan, maka hak pelayanannya akan dihentikan dan nanti bisa digunakan lagi setelah dilunasi.
Ia menyampaikan tunggakan iuran lebih dari 24 bulan, penagihannya tetap maksimal 24 bulan. Misalnya menunggak 3-4 tahun yang ditagih maksimal hanya 2 tahun.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Curup menunggak Rp40,3 miliar
Menyinggung temu pelanggan, dia menyampaikan ini kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan edukasi tentang program JKN-KIS, pola hidup sehat oleh Brand Ambassador BPJS Kesehatan dan materi dari praktisi tentang menjaga produktivitas pekerja di masa pandemi.
Temu pelanggan ini, katanya, untuk memberikan apresiasi kepada sejumlah badan usaha di wilayah yang berperan besar mendukung implementasi program JKN-KIS dengan patuh mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, menyampaikan data pekerja yang valid, dan disiplin membayar iuran.
Baca juga: RSUD Temanggung berencana utang bank atasi tunggakan BPJS
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020