• Beranda
  • Berita
  • KPK minta Pemprov NTB selesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan

KPK minta Pemprov NTB selesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan

26 Oktober 2020 18:39 WIB
KPK minta Pemprov NTB selesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan
Patung Garuda Pancasila di gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam rangka mempercepat penyelesaian aset bermasalah di Gili Trawangan.

"Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini, khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang
Baca juga: Program Pemkot Tasikmalaya tetap berjalan meski walikotanya ditahan


KPK, lanjut Linda, juga mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset pemprov di Gili Trawangan.

Kejati NTB dalam hal ini berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).

"Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB," ujar Linda.

Saat membuka rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Gita Aryadi mengatakan pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam nota kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020 yang harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

"Tetapi berdasarkan hasil evaluasi, respons PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu, kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respons positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir," kata Gita.

Ia mengatakan jika tidak ada lagi tanggapan dari PT GTI maka Pemprov NTB akan mengirimkan surat somasi ketiga. Selain itu, kata dia, Pemprov NTB juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung Pemprov NTB untuk menuntaskan masalah aset Gili Trawangan.

Untuk itu, Kejati NTB meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun non-litigasi.

"Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Nanang.

Baca juga: ICW laporkan Firli Bahuri dan Karyoto ke Dewan Pengawas KPK
Baca juga: KPK tunjuk Yuyuk Andriati jadi Plh Kabiro Humas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020