Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pengembangan upaya perlindungan konsumen nasional di tengah dinamika pasar dengan volatilitas tinggi, penuh ketidakpastian (uncertain), kompleks, dan ambiguitas yang tinggi.Kelompok ini merupakan kelompok yang berada di tengah pasar dengan daya tawar yang lemah sehingga negara perlu memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat tersebut
"Dalam situasi ini maka konsumen menjadi pemangku kepentingan dengan risiko tinggi termarjinalkan dari dinamika tersebut, sebagai akibat dari posisi inferior konsumen di pasar," kata Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Rizal memandang untuk menghadapi situasi ini, maka negara harus bisa memainkan perannya dalam melindungi seluruh warga negaranya sesuai amanat UUD 1945.
Baca juga: Kenali hak konsumen saat belanja daring
Peran negara, kata dia, memberi perlindungan kepada kelompok rentan seperti konsumen, setara dengan perlindungan negara kepada kelompok rentan lainnya misalnya kelompok usia anak, wanita, lansia, ataupun difabel.
"Kelompok ini merupakan kelompok yang berada di tengah pasar dengan daya tawar yang lemah sehingga negara perlu memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat tersebut," kata Rizal yang juga dosen ekonomi Universitas Indonesia.
Ia melihat upaya pengembangan pengembangan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu disikapi sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yakni masyarakat yang adil dan sejahtera.
Baca juga: Pandemi, kinerja perlindungan konsumen perlu lebih dimaksimalkan OJK
Perlindungan konsumen tidak bisa dilakukan secara sporadis dan sektoral, kata dia, karena upaya perlindungan konsumen merupakan kerja lintas sektor, lintas wilayah, lintas generasi, lintas teknologi, lintas sistem, dan terintegrasi dengan baik.
Dengan demikian pemahaman perlindungan konsumen pun perlu kita mutakhirkan mengikuti perkembangan dan dinamika zaman guna mendorong kemajuan bangsa baik dalam perspektif ekonomis dan daya saing, sosial budaya, politik, ekologi, dan pertahanan-keamanan.
Baca juga: Kemendag tingkatkan layanan perlindungan konsumen di era adaptasi baru
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020