Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus menggiatkan edukasi dan sosialisasi hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang.Edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen dilakukan secara masif dan intensif ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia
"Edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen dilakukan secara masif dan intensif ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata kata Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), entitas pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Pendidikan Tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.
Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen harus setara dengan kelompok rentan lain
"Kesadaran masyarakat akan haknya harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat kita dapat lebih confidence dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, khususnya dalam bertransaksi di pasar," jelasnya.
Menurut Rizal, jika keamanan dan kenyamanan transaksi dalam negeri bisa kita tingkatkan, maka permintaan domestik akan meningkat, sekaligus menstimulasi pasokan dan produksi dalam negeri.
Baca juga: Kenali hak konsumen saat belanja daring
"Presiden Joko Widodo berkali-kali menyampaikan bahwa konsumsi domestik sebagai backbone perekonomian nasional harus terus diperkuat untuk membawa kejayaan ekonomi nasional dan daya saing bangsa," jelasnya.
Pertumbuhan ekonomi nasional yang selama ini dikontribusikan oleh konsumsi domestik harus terus ditingkatkan, tidak hanya untuk kemajuan ekonomi tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. "Ini yang harus kita wujudkan," katanya.
Baca juga: Pandemi, kinerja perlindungan konsumen perlu lebih dimaksimalkan OJK
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020