Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjamin pada masyarakat tidak akan melakukan penggusuran rumah milik warga yang berada di sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang yang kini menjadi lokasi pembangunan industri berskala besar oleh pemerintah.Pada rencana utama atau 'master plan', pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang seluas 450 hektare berada di sebelah selatan jalur rel kereta api (KA) sedang lokasi permukiman penduduk berada di sebelah utara lintasan KA sehingga kami pastikan tid
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang, Ari Yudianto di Batang, Jumat, mengatakan bahwa lokasi KIT Batang berada di sekitar tiga perkampungan yang dihuni oleh warga yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan.
"Pada rencana utama atau 'master plan', pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang seluas 450 hektare berada di sebelah selatan jalur rel kereta api (KA) sedang lokasi permukiman penduduk berada di sebelah utara lintasan KA sehingga kami pastikan tidak ada penggusuran rumah," katanya.
Selain tidak melakukan penggusuran permukiman warga, kata dia, pemkab juga memastikan pada warga bahwa pihak konsorsium pembangunan KIT Batang akan menyediakan akses keluar dan masuk penduduk setempat.
"Kita sudah berdiskusi dengan pihak konsorsium, khususnya PT PP (Persero) agar akses jalan untuk masyarakat tetap terbuka lebar dan disepakati oleh konsorsium. Konsosrsium siap membuat akses jalan baru untuk mempermudah sarana transportasi warga," katanya.
Ari mengatakan keberadaan warga yang akan keluar masuk permukiman tidak akan mengganggu aktifitas pembangunan proyek KIT Batang, apalagi jumlah tidak terlalu banyak dan meraka bermata pencaharian sebagai nelayan.
"Banyak akses jalan masuk ke pemukiman masyararakat, ada jalan utama yang mungkin masih dipertahankan yaitu menuju ke Celong atau akses ke pelabuhan," katanya.
Ia mengatakan bangunan rumah yang didirikan oleh warga di sepanjang bibir pantai itu sebagian besar merupakan tanah milik negara dan sisanya sudah bersertifikat karena mereka mentap sudah puluhan tahun dan berprofesi sebagai nelayan.
"Ada 50 persen warga Celong rumahnya sudah bersertifikat. Memang ada sebuah regulasi dari Peraturan Menteri Pertanahan/Agraria terkait dengan masyarakat yang bermukim dan sudah turun menurun di lokasi sepanjang pantai dan mata pencahariannya itu memang nelayan maka diberikan hak untuk bisa memiliki tanah itu," demikian Ari Yudianto.
Baca juga: Bappenas: Pembangunan KIT Batang masih menunggu master plan
Baca juga: Demi tarik investor, pemerintah bakal gratiskan sewa lahan KIT Batang
Baca juga: Konsorsium KIT Batang siapkan 4 jalur terintegrasi jalur pantura
Baca juga: 35 persen KIT Batang difungsikan untuk RTH
Baca juga: BKPM: Proyek kawasan industri Batang agar libatkan pengusaha lokal
Pewarta: Kutnadi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020