• Beranda
  • Berita
  • PDIP DKI dorong hukuman guru intoleran di SMAN 58 sesuai UU ASN

PDIP DKI dorong hukuman guru intoleran di SMAN 58 sesuai UU ASN

31 Oktober 2020 12:22 WIB
PDIP DKI dorong hukuman guru intoleran di SMAN 58 sesuai UU ASN
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta mendorong hukuman bagi oknum guru yang melakukan tindakan intoleran di SMAN 58 Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Dalam momen Sumpah Pemuda tahun 2020, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong-royong tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan.

Gembong menyakini bahwa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah anomali. Dia meyakini masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran. Selain itu masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran bisa mengirimkan cerita beserta bukti ke alamat email fpdipjkt@pdiperjuangan.id.

Baca juga: Dinas Pendidikan tegaskan tidak ada pembelajaran tatap muka di Jakarta
Baca juga: Dinkes DKI: Gerakan cuci tangan masuk modul pelajaran sekolah


Sebelumnya, percakapan seseorang berinisial TS dalam grup perpesanan mendadak viral di media sosial. Percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga=" kata Gunas, Senin (26/10).

TS mengaku menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat. Namun salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020