• Beranda
  • Berita
  • Ditpolairud Babel gagalkan penyelundupan 3,5 ton pasir timah

Ditpolairud Babel gagalkan penyelundupan 3,5 ton pasir timah

2 November 2020 16:49 WIB
Ditpolairud Babel gagalkan penyelundupan 3,5 ton pasir timah
Barang bukti karung berisi pasir timah yang digagalkan Ditpolairud Polda Babel. ANTARA/ Dok.Polda Babel.
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 77 karung berisi pasir timah atau sekitar 3,5 ton di Pantai Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

"Penyelundupan pasir timah ini berhasil kami ungkap sekitar pukul 01.30 WIB ketika sedang melakukan bongkar muat dari mobil ke speedboat," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Kompol Ade Zamrah di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pada Minggu (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Hiu Macan mengamankan Kapal KM Intan 12 di perairan Tanjung Tuing Kabupaten Bangka yang diduga akan mengambil timah.

Baca juga: Polda Sumsel kembangkan kasus penampungan pasir mineral dari Babel

Baca juga: Polda Babel tangkap lima penambang liar


Dari hasil interogasi terhadap kapten kapal berinisial S, didapatkan informasi pelaku sedang memesan bahan bakar minyak kepada A sebanyak 2,5 ton. Setelah A datang mengantar BBM jenis solar, tim menginterogasi A dan yang bersangkutan mengakui akan mengambil timah dari daerah Pantai Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Selanjutnya pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, S kapten KM Intan 12 dan A dibawa oleh tim menuju lokasi yang direncanakan untuk mengambil timah dan sekitar pukul 01.30 WIB tim mengamankan dua orang pelaku, yaitu R kapten kapal speedboat yang sedang mengangkut timah dan U selaku pengawas lapangan.

"Dari keterangan A kegiatan itu merupakan yang kedua kali, setelah bulan lalu pernah melaksanakan kegiatan yang sama di Pantai Terentang. Pasir timah diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu A, R, S, dan U.

"Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Hingga kini pihaknya masih mendalami asal pasir timah dan mencari pemilik sekaligus yang mendanai aktivitas penyelundupan tersebut.

"Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti berupa kapal KM Intan 12 bermesin 16 GT, kapal speed pancung dua mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan R, kapal speed dua mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan A dan pasir diduga timah sebanyak 77 kantung dengan perkiraan berat sekitar 3,5 ton telah diamankan di Mako Ditpoalir," katanya.

Baca juga: Tim gabungan tertibkan penambangan biji timah ilegal di Bangka

Baca juga: Polda Babel sidik kasus kecelakaan tambang di Bangka Tengah

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020