Figur publik Tasya Kamila meminta para konsumen untuk berani melaporkan kasus yang merugikan akibat transaksi barang atau jasa.Kita sebagai konsumen punya hak buat mendapatkan barang yang sesuai dengan yang dijanjikan, kita juga punya hak untuk komplain dan menuntut ganti rugi.
"Kita sebagai konsumen punya hak buat mendapatkan barang yang sesuai dengan yang dijanjikan, kita juga punya hak untuk komplain dan menuntut ganti rugi," ujar Tasya dalam Media Gathering bertema "Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju" di Jakarta, Senin.
Di tengah berkembangnya teknologi, lanjut dia, konsumen harus dapat bertindak lebih hati-hati untuk menghindari penipuan penawaran barang atau jasa.
"Kita sebagai konsumen harus cerdas, kita harus teliti sebelum membeli. Cari info bukan cuma tentang produknya saja, tapi juga tentang seller ataupun usahanya," ucapnya.
Baca juga: Kemendag: Keberdayaan konsumen perlu ditingkat di era e-commerce
Untuk menghindari penipuan, Tasya menyarankan masyarakat melakukan transaksi dengan "market place" agar dapat terlindungi.
"Mereka (market place) punya sistem pelaporan kalau kita ditipu, sistem refund juga masih ada," katanya.
Kalau konsumen belum yakin terhadap penjual, Tasya mengatakan konsumen dapat bertransaksi dengan cara cash on delivery (COD).
Baca juga: BPKN masifkan kegiatan edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen
Dalam kesempatan itu, Tasya juga meminta para "influencer" untuk selektif menerima tawaran dalam mempromosikan sebuah barang atau jasa.
"Kalau untuk endorse, aku dan tim termasuk orang yang sangat selektif dan juga hati-hati. Jadi aku tuh bener-bener lihat dulu produknya apa, perusahaan atau pelaku usahanya tuh bertanggung jawab apa nggak, track record-nya," paparnya.
Influencer, lanjut dia, bertanggung jawab untuk memberikan hal positif kepada masyarakat. "Kita menggunakan platform sosial media untuk memberikan kesan yang baik dan juga informasi yang bermanfaat bagi para pengikut kita," katanya.
Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen harus setara dengan kelompok rentan lain
Dalam kesempatan sama, Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi COVID-19 dapat menambah risiko kerugian bagi konsumen.
"Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui
saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan," katanya.
Pada 2020, Rizal mengatakan, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.
"Melihat dari peran penting konsumen, perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan," katanya.
Peningkatan keberdayaan konsumen, menurut dia, menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020