• Beranda
  • Berita
  • Makassar izinkan pembukaan bioskop disertai protokol ketat COVID-19

Makassar izinkan pembukaan bioskop disertai protokol ketat COVID-19

3 November 2020 07:14 WIB
Makassar izinkan pembukaan bioskop disertai protokol ketat COVID-19
Pertemuan antara Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pengusaha bioskop di Gedung Balaikota Makassar, Senin (2/11/2020). ANTARA Foto/HO-Humas Pemkot Makassar
Pemerintah Kota Makassar mengisyaratkan izin pembukaan bioskop dengan ketentuan sejumlah aturan ketat tentang penerapan protokol kesehatan yang wajib diberlakukan selama beroperasi.

Rencana pembukaan kembali sarana hiburan ini terungkap saat berlangsung pertemuan antara Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pengusaha bioskop di Gedung Balaikota Makassar, Senin.

"Sebenarnya sama saja dengan izin pesta pernikahan. Selama protokol kesehatan bisa dipastikan berjalan tentu saja bisa direkomendasikan untuk dibuka," katanya.

Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan COVID-19 agar dihindari karena akan siterapkan sanksi tegas jika ditemukan ada pelanggaran.

Baca juga: Bioskop di Malaysia berhenti operasi karena keterbatasan film

Baca juga: Bioskop di Kota Bekasi kembali beroperasi


Rudy mengakui bahwa pemerintah juga menghendaki serta mendorong ekonomi masyarakat kembali bergerak di tengah pandemi COVID-19. Namun, syaratnya setiap langkah yang diambil tidak memperburuk upaya pengendalian COVID-19 yang selama ini dilakukan.

Terlebih, telah tampak hasil dari upaya tersebut dengan perubahan status Makassar terhadap kasus COVID-19 dari zona merah menjadi zona oranye.

"Ini tidak boleh sedikitpun membuat kita lengah, virus corona masih gentayangan dan masih mengintai kita,” ujar Rudy.

Sekretaris Kota Makassar, M. Ansar menambahkan bahwa pengawasan secara langsung harus terus dilakukan, termasuk memastikan sirkulasi udara dalam gedung bioskop berlangsung.

"Pemasangan CCTV diseluruh ruangan bioskop harus dipastikan, termasuk sterilisasi ruangan setiap saat,” ujar Ansar.

Selain itu, disarankan pula dari Dinas Pariwisata agar penjualan tiket bisa dilakukan secara daring (online) sehingga mengurangi interaksi langsung.

Sedangkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie mengingatkan komitmen seluruh pengusaha bioskop untuk menaati semua kesepakatan yang dibuat, termasuk ancaman sanksi yang diatur di Perwali nomor 51 dan 53.

Pada kesempatan itu, Area Manager XXI Wilayah Indonesia Timur, Ahmad Yani Hafid juga memaparkan sejumlah komitmen dan persiapan yang dilakukan demi memastikan berjalannya protokol kesehatan di gedung bioskop.

Pada pertemuan ini disepakati untuk dibuat surat kesepakatan bersama yang akan ditandatangani seluruh pihak terkait.

“Kita akan melaksanakan seluruh poin-poin dalam kesepakatan, baik itu kapasitas penonton, penerapan protokol kesehatan, termasuk larangan aktivitas makan minum selama pemutaran film berlangsung," ujarnya.*

Baca juga: Bioskop Italia kembali ditutup hingga 24 November 2020

Baca juga: Epidemiolog: Perhatikan tempat makan dan pintu ruang tunggu bioskop

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020