"Guna mendukung kinerja dari aplikasi ini, KPU menyesuaikan titik koordinat seluruh TPS yang tersebar di kota Batam dengan GPS dan disinkronkan dalam 'google map'," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu di Batam, Selasa.
Ia menyatakan, pihaknya menetapkan 2.177 TPS di kota Batam pada Pilkada 9 Desember 2020, dan semua titik koordinatnya dimasukan dalam 'google map'.
"Titik koordinat ini telah dibuat sesuai alamat TPS yang ditentukan Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan sejak pekan lalu," ujar William.
Untuk menyesuaikan titiknya dengan GPS serta Google Map, PPS harus ke lokasi TPS untuk mengambil koordinatnya sekaligus melihat langsung kekuatan sinyal telepon seluler di titik TPS tersebut.
Baca juga: Bamsoet minta KPU petakan TPS tak punya akses internet
Baca juga: KPU Jatim: 14 TPS khusus disiapkan di lapas untuk Pilkada 2020
Baca juga: KPU Tuban tetapkan jumlah TPS sebanyak 2.237 unit
"Hasilnya adalah, hampir seluruh wilayah atau titik TPS di kota Batam ter-'cover' jaringan dengan sinyal 4G. Hanya beberapa titik TPS di wilayah 'hinterland' seperti kecamatan Galang dan Bulang yang masih terkendala akses jaringan. Tapi ini tidak akan mengganggu penggunaan aplikasi Sirekap nanti," kata William.
Pihaknya mencatat terdapat 26 TPS dengan sinyal 2G yang tersebar di Kecamatan Galang, Bulang, Belakang Padang dan Batu Ampar. Kemudian 60 TPS di pulau utama dan pulau penyangga dengan sinyal 3G. Selebihnya dengan kekuatan 4G bahkan 4+G, kata Willy.
Menurut dia, penggunaan sistem elektronik pada tahapan rekapitulasi adalah keniscayaan, karena perkembangan teknologi informasi.
Sirekap dipercaya dapat meningkatkan efisiensi, akuntablitas serta tranparansi sistem rekapitulasi.
Ia menjelaskan, alur aplikasi mobile system Sirekap dimulai dari KPPS. Mereka mencatatkan hasil pemungutan suara di TPS ke dalam formulir C Hasil-KWK, yang kemudian difoto menggunakan fitur yang tersedia dalam aplikasi.
Formulir C Hasil-KWK memuat data perolehan suara pasangan calon yang meliputi jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah suara yang digunakan, data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas dan data penggunaan surat suara.
KPPS selanjutnya wajib memfoto data administrasi pemilihan yang tercantum dalam formulir C Hasil-KWK yang telah diisi.
"Sebelum difoto ke dalam aplikasi, petugas harus memastikan atau memeriksa kembali seluruh bagian formulir C Hasil-KWK dan saat difoto hasilnya harus terlihat atau terbaca dengan jelas. Setelah itu, hasil foto akan dikonversi menjadi data digital," ujar William.
Data di aplikasi ini selanjutnya akan diberikan ke saksi pasangan calon kepala daerah serta pengawas pemilihan di TPS dalam bentuk salinan hasil rekapitulasi dalam Sirekap dengan cara dipindai menggunakan kode batang atau QR-code ke telepon seluler saksi dan pengawas.
"Nantinya PPS juga akan mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon ke publik dengan mencetak salinan pada aplikasi. Ini semua bertujuan untuk transparansi, akuntabilitas serta efisiensi dalam pemilihan," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020