Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 15 April 2020.
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febriadhitya.
Baca juga: Pakar: ASN harus jaga jarak terhadap kekuatan politik
Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Kepala Dispora Surabaya M Afghani Wardhana membenarkan bahwa sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya, tepatnya di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.
"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.
Baca juga: KASN apresiasi Pemprov Jatim tangani pelanggaran netralitas ASN
Baca juga: Bawaslu tegaskan sanksi pidana libatkan ASN di Pilkada
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020