Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menyebutkan bahwa besarnya investasi industri jasa, baik dari asing maupun domestik, menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja atau penciptaan lapangan kerja.Investasi memang meningkat, tapi penyerapan tenaga kerja menurun, karena lebih banyak masuk ke industri jasa, di mana rendah pada penyerapan tenaga kerja
Berdasarkan data BKPM, Heri mencatat bahwa porsi investasi di sektor jasa yang merupakan padat modal, tercatat tumbuh signifikan, yakni dari 39,3 persen pada 2015 menjadi 67,7 persen pada periode Januari--September 2020.
"Investasi memang meningkat, tapi penyerapan tenaga kerja menurun, karena lebih banyak masuk ke industri jasa, di mana rendah pada penyerapan tenaga kerja," kata Ahmad Heri dalam webinar yang diselenggarakan INDEF, Kamis.
Sementara itu, investasi pada industri pengolahan atau manufaktur yang merupakan padat karya dan menjadi sektor andalan untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak, terlihat menciut, yakni dari 43,3 persen pada 2015 menjadi hanya 20,1 persen pada 2020.
Ada pun berdasarkan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 30-33 persen terhadap PDB, Indonesia menempati peringkat terbesar di Asia Tenggara dari sisi PMTB.
Selain itu, tren investasi langsung, baik asing (FDI) maupun domestik (DDI) mengalami peningkatan, hanya saja tidak sejalan dengan penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan.
"Investasinya meningkat tapi semakin kurang berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Ini lah yang harus dijawab oleh Undang -Undang Cipta Kerja," kata dia.
Berdasarkan data BPS, perkembangan pengangguran meningkat sebesar 7,07 persen menjadi 9,77 juta orang pada 2020, dari tahun sebelumnya yang sebanyak 7,10 juta orang.
Jumlah proporsi pekerja sektor informal juga tercatat meningkat dari 55,88 persen tahun 2019, menjadi 60,47 persen tahun 2020 terhadap pekerja formal. Jika pandemi COVID-19 berkepanjangan, tenaga kerja informal akan semakin bertambah mengingat golongan tersebut lebih rentan terhadap gejolak ekonomi.
Akibat pandemi pula, tingkat setengah pengangguran juga meningkat signifikan dari 6,4 persen pada 2019 menjadi 10,19 persen pada 2020.
"Artinya pemerintah saat ini bukan hanya mengurangi pengangguran, tapi juga bagaimana mengurangi setengah manganggur ini tidak menganggur lagi, atau yang jam kerjanya berkurang, kembali normal," kata Ahmad Heri.
Baca juga: Mahfud akan bentuk tim kerja tampung persoalan UU Cipta Kerja
Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja atasi pengangguran
Baca juga: DPR: UU Ciptaker strategi reformulasi regulasi tingkatkan investasi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020