BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para peserta
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado Hendrayanto mengatakan diskon iuran hingga 99 persen tidak akan mempengaruhi atau mengurangi manfaat yang nantinya diterima oleh peserta.
"BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para peserta," kata Hendrayanto di Manado, Jumat.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19, namun tidak akan mengurangi manfaat dari program tersebut.
Baca juga: Jaminan sosial tidak bedakan pekerja berdasarkan jenis usahanya
Meski memberikan sejumlah keringanan, katanya, tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir.
"Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat," ujarnya.
Dia mengatakan dengan terbitnya PP ini, peserta cukup membayar iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya 1 persen, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) dengan membayar 1 persen selama periode relaksasi dan 99 persen ditunda atau bisa dibayar pada saat masa relaksasi berakhir.
Baca juga: SP BPJAMSOSTEK: Sinergi kunci atasi tantangan sejahterakan pekerja
Ada pula, katanya, keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT, dan JP menjadi 0,5 persen dari yang sebelumnya 2 persen, serta perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Manfaat yang didapatkan oleh peserta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ia menjelaskan peserta JKK tetap mendapat manfaat perawatan biaya tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja bagi pekerja 12 bulan pertama 100 persen dan seterusnya hingga sembuh 50 perseb, santunan kematian 48 kali upah bagi pekerja yang meninggal, 56 kali upah bagi pekerja yang cacat total tetap, dan santunan cacat fungsi/sebagian sebanyak 80 kali upah.
Baca juga: BPJAMSOSTEK berikan kaki palsu, memotivasi untuk kembali bekerja
Kemudian masih ada juga manfaat beasiswa untuk 2 anak bagi peserta yang meninggal/cacat total tetap dari TK hingga perguruan tinggi hingga Rp 174 juta, return to work & home care hingga Rp 20 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10 juta, santunan berkala hingga Rp 12 juta, dan penyakit akibat kerja (PAK) 89 jenis penyakit sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2019.
Sementara untuk JKM, BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan santunan kematian hingga Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan hingga Rp 12 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak (minimal masa iur 3 tahun) dari TK sampai perguruan tinggi hingga Rp 174 juta.
"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021," katanya.
Baca juga: Sulut daftarkan total 117.233 pekerja keagamaan ke BPJAMSOSTEK
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020