Sahroni: UU ITE harus digunakan lindungi rakyat

6 November 2020 14:09 WIB
Sahroni: UU ITE harus digunakan lindungi rakyat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat bukan malah untuk menindas masyarakat.

"Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya terkait penahanan seorang warga Lebak, Banten bernama Badru karena mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya namun harus ditandu sejauh tiga kilometer.

Baca juga: AJI gugat UU ITE ke MK persoalkan pemutusan akses internet
Baca juga: Siber Bareskrim tetapkan aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE
Baca juga: Sahroni ajak warga evaluasi terkait survei tren demokrasi menurun


Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa karena dinilai mencemarkan nama baik dan berbuntut dibawanya Badru ke Polsek Penggarangan.

Sahroni mengatakan dalam menangani kejadian tersebut, Polisi seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, terlebih unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan "uneg-uneg" warga atas kondisinya.

"Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak," ujarnya.

Menurut Sahroni, berbagai laporan yang masuk ke Polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan.

Dia mengatakan, Polri memiliki tugas mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami.

"Kalau ada laporan yang tidak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020