• Beranda
  • Berita
  • DKPP gelar sidang periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Mataram

DKPP gelar sidang periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Mataram

8 November 2020 16:27 WIB
DKPP gelar sidang periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Mataram
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno. ANTARA/DKPP.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sidang kode etik ini sesuai dengan perkara nomor 120-PKE-DKPP/X/2020.

"Sidang ini akan dilaksanakan Senin (9/11) di Mataram," ujar Bernad dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Minggu.

Ia menyebutkan pengadu dalam perkara ini adalah Dianul Hayezi, Ns H Badrun Nadianto, dan Sri Sudarjo. Sedangkan yang diadukan Husni Abidin, Syaifuddin, Sopan Sopian Hadi, I Ketut Swena, Edy Putrawan (Ketua dan anggota KPU Kota Mataram). Kemudian Hasan Basri, Muhammad Yusril, Dewi Asmawardhani (Ketua dan anggota Bawaslu Kota Mataram).

Bernad menjelaskan, pokok perkara yang diadukan yakni KPU dan Bawaslu Kota Mataram diduga tidak profesional, karena tidak menerbitkan penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan, keputusan tentang status dukungan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Mataram tahun 2020.

"Teradu satu sampai empat juga tidak profesional, karena tidak melakukan verifikasi faktual dukungan melalui PPS," katanya lagi.
Baca juga: BPJamsostek digandeng Bawaslu Mataram lindungi pengawas pilkada


Selain itu, kata dia, teradu diduga tidak profesional dalam penerbitan putusan 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020, karena putusan ini dibuat sebelum sengketa ini dilaporkan dan sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 lurah pada tanggal 7 Agustus 2020.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) NTB. Sidang ini digelar di Kantor Bawaslu NTB," ujar Bernad.

Bernad mengatakan dalam sidang, majelis akan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Bernad lagi.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming DKPP," kata dia.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKP, yaitu memfasilitasi tes cepat (rapid test) bagi semua pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes cepat dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," katanya lagi.
Baca juga: Akademisi: pemimpin Kota Mataram harus visioner
Baca juga: Gubernur NTB: jangan ada intimidasi di Pilkada

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020