• Beranda
  • Berita
  • Polisi gerebek industri rumahan madu palsu di Kembangan

Polisi gerebek industri rumahan madu palsu di Kembangan

10 November 2020 21:49 WIB
Polisi gerebek industri rumahan madu palsu di Kembangan
Madu palsu hasil produksi industri rumahan di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/11/2020).(ANTARA/Devi Nindy)
Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek sebuah industri rumahan pembuat madu palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa malam.

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Doffie Fahlevi mengatakan madu palsu produk rumahan itu tersebar luas di kawasan Banten.

"Awalnya kita pancing dulu pelaku dengan kita beli terlebih dahulu, setelah itu kita tes secara lab, ternyata dalam satu kemasan, sama sekali tidak ada kandungan madu asli” ujar Doffie.

Hal yang lebih mencurigakan, yakni harganya yang murah  Rp25.000 per botol. Setelah diteliti, tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam madu tersebut.

Doffie mengatakan pelaku pembuat madu palsu, TM (35) memasarkan produknya dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal khasiatnya.

Baca juga: Peneliti : uji ilmiah pastikan madu asli-palsu
Baca juga: Uji lab ungkap madu palsu tak mengandung enzim
Baca juga: Polresta Barelang gerebek pabrik madu oplosan
Pembuat madu palsu TM (35) dalam penggerebekan industri rumahan madu palsu di Kembangan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Akan tetapi madu tersebut bikin apes pengonsumsinya, menyebabkan banyak warga yang muntah-muntah usai mengonsumsinya.

Di lokasi pembuatan madu palsu, polisi menemukan ada puluhan drum berisi madu palsu siap edar dan juga salah satu bahan madu palsu, yakni molases.

“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia” ujarnya.

TM (35) dan barang bukti madu palsunya telah diringkus polisi untuk pemeriksaan.

Pelaku melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020