"Kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit BPK RI," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Awi menyampaikan ada tiga laporan dari masyarakat yang terkait dengan perusahaan pelat merah itu.
Dua laporan ditangani oleh Bareskrim Polri. Satu laporan ditangani Polda Metro Jaya.
Ketiga laporan tersebut saat ini telah naik ke penyidikan.
Baca juga: Komut ASABRI harapkan mitra bayar tingkatkan pelayanan kepada nasabah
Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 49 saksi di Bareskrim Polri dan 94 saksi di Polda Metro Jaya.
"Penyidik juga telah menyita beberapa laporan keuangan serta empat dokumen," tutur Awi.
Awi menambahkan saat ini Bareskrim Polri masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena objek perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri sama dengan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Makanya kami utamakan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini. Kita tunggu bagaimana perkembangannya," kata Awi.
Saat ini, penyidik masih mencari tersangka dalam kasus ini.
Nantinya tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sri Mulyani minta Asabri dan Jiwasraya periksa LK Tahun 2020
Kasus Asabri bermula dari saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Harga saham perusahaan-perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen pada tahun tersebut.
Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan finansial Asabri turun seperti ditunjukkan oleh nilai risk based capital (RBC) -571,17 persen pada 2019. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meluncur hingga -643,49 persen pada 2020.
Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi militer pelat merah itu terungkap setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Mahfud mengatakan nilai korupsi dalam skandal Asabri tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," kata Mahfud.
Mahfud MD mengungkapkan ada persamaan modus operandi dalam dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Soal dugaan korupsi ASABRI, Polri masih tunggu audit BPK
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020