• Beranda
  • Berita
  • Spesialis pencuri ponsel diringkus polisi di Jakarta Barat

Spesialis pencuri ponsel diringkus polisi di Jakarta Barat

11 November 2020 14:06 WIB
Spesialis pencuri ponsel diringkus polisi di Jakarta Barat
Pelaku spesialis pencurian ponsel berinisial AG alias GI ( 18 ) diringkus di Gang RR RT 001/009 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat oleh Polsek Tambora, Jumat (6/11/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah Tamansari Jakarta Barat

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pemuda diduga spesialis pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) di Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat.

"Pelaku berinisial AG alias GI (18), diringkus di Gg. RR RT 001/009 Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (6/11)," kata Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Moh Faruq Rozi, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku tersebut sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik di wilayah Tambora maupun Tamansari. 

Ia menjelaskan, pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur, kemudian mengambil ponsel yang tergeletak atau ditemukan di sana.

Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan, saat tim buru sergap (buser) sedang melakukan patroli kring serse.

Pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan, pada saat di lokasi kejadian, lalu tim tersebut dibantu warga meringkus pelaku.

Rupanya, tersangka terbukti mencuri ponsel dan ditemukan percakapan soal penjualan ponsel yang mencurigakan.

Pelaku AG mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke lokasi pencurian, kemudian menemui korban yang mengaku telah kehilangan ponsel miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan pelaku merupakan spesialis pencurian ponsel yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur.

"Dari hasil penyidikan, pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah Tamansari Jakarta Barat," ujar Suparmin

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Modus pencuri ponsel, ancam pekerja proyek hingga pasangan kekasih
Baca juga: Polsek Kembangan tangkap satu lagi spesialis pencuri ponsel

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020