Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Imam Irawan membongkar modus pencurian ponsel oleh dua residivis, RH (32) dan MA (29), yang kini telah ditahan di balik jeruji penjara.Setelah korban sudah ketakutan, merasa terancam, pelaku minta ponsel korban untuk dibawa,
Mereka sering kali mengancam para pekerja proyek bangunan yang kelelahan, hingga pasangan kekasih yang sedang duduk santai di area taman.
"Setelah korban sudah ketakutan, merasa terancam, pelaku minta ponsel korban untuk dibawa," ujar Imam di Jakarta, Selasa.
Modus para pelaku dengan berpura-pura mampir di depan proyek menggunakan sepeda motor.
Ada beberapa kali para pelaku menggunakan modus pura-pura baru saja mengalami kecelakaan. Di saat korbannya lengah, langsung mengambil ponsel pekerja proyek.
Modus lainnya adalah menuding pekerja proyek tersebut merugikan tersangka, sehingga korban berada dalam ancaman dan menyerahkan ponselnya.
Pelaku juga melancarkan aksinya di kawasan taman kota, di mana seringkali pasangan sedang duduk santai.
"Tersangka mendatangi mengaku sebagai sekuriti, bilang tempat ini dilarang buat duduk-duduk. Korban terus diancam dan meminta paksa ponsel korban, langsung dibawa kabur," ujar dia.
Imam mengimbau masyarakat untuk waspada dan jangan mudah percaya dengan modus pelaku yang mendekati dengan berbagai cara agar korban menyerahkan ponsel.
Polsek Kembangan mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, satu buah dus ponsel dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polsek Kembangan tangkap satu lagi spesialis pencuri ponsel
Baca juga: Polresto Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu Rp 25 miliar
Baca juga: Polsek Kembangan tangkap dua pengedar narkoba jaringan lapas
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020