• Beranda
  • Berita
  • Legislator sambut baik perubahan regulasi BOS untuk daerah 3T

Legislator sambut baik perubahan regulasi BOS untuk daerah 3T

11 November 2020 21:12 WIB
Legislator sambut baik perubahan regulasi BOS untuk daerah 3T
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah ANTARA/Indriani.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah menyambut baik perubahan regulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).

"Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T, " ujar Anita dalam kunjungan kerja bersama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah

Baca juga: Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021


Dia menambahkan yang terpenting adalah pengawasan dari dana BOS tersebut. Aturan dari pemerintah tersebut harus dipatuhi.

"Kami harap dana BOS tersebut betul-betul untuk daerah terpencil. Mohon regulasi jangan diindahkan," terang dia.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah mengubah regulasi dana BOS terutama untuk daerah 3T.

"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya. Padahal, di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal, " tambah Nadiem.

Nadiem berharap dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi, saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening sekolah.

Sebelumnya perhitungan berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa juga disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, terlihat adil. Kenyataan di lapangan yang terjadi justru ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca juga: Nadiem Makarim: Kepsek berwenang atur peruntukkan dana BOS

Baca juga: Nadiem ubah metode perhitungan dana BOS pada 2021

Baca juga: Kemendikbud: 6,29 persen sekolah belum lapor penggunaan BOS tahap I


Sekolah di daerah 3T karena memiliki murid sedikit, jadi dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

Nadiem menambahkan perhitungan dengan metode sebelumnya, merugikan sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan berada di daerah 3T.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020