Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginvestigasi perusahaan yang terkena penangguhan ekspor komoditas sektor kelautan dan perikanan oleh otoritas Republik Rakyat China (RRC).Jadi pelaku usaha yang lain tetap bisa ekspor, hanya satu yang ditangguhkan dan berlaku selama tujuh hari ke depan
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, memastikan, jajarannya masih di lapangan untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut.
"Tim kami masih di Tuban (terkait perusahaan tersebut, yang berinisial PT ALI), terkait adanya penangguhan ekspor dari China," kata Rina.
Rina memastikan, penangguhan ekspor perikanan hanya berlaku terhadap PT ALI, sementara pelaku usaha lain masih bisa melakukan kegiatan ekspor produk kelautan dan perikanan ke negeri Tirai Bambu tersebut.
Hingga Juni 2020, Unit Pengolahan Ikan Indonesia yang terdaftar dan bisa ekspor ke RRC berjumlah 663 UPI.
"Jadi pelaku usaha yang lain tetap bisa ekspor, hanya satu yang ditangguhkan dan berlaku selama tujuh hari ke depan," urainya.
Dikatakannya, dalam memenuhi persyaratan pasar ekspor hasil perikanan, Indonesia melalui BKIPM sebagai otoritas kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) sudah melakukan kerja sama harmonisasi dengan beberapa negara mitra.
Salah satu dari kerja sama tersebut adalah dengan General Administration of Custom of the People's Republic of China (GACC), yang telah terjalin kerja sama SJMKHP sejak 11 November 2008, kemudian diperpanjang pada 27 November 2019.
Kemudian pada 15 Juli 2020, BKIPM telah melakukan konferensi video dengan GACC selaku otoritas kompeten keamanan hasil perikanan di RRC, terkait kewaspadaan terhadap kontaminasi virus SARS-Cov2 penyebab COVID-19.
BKIPM juga telah menerbitkan Surat Edaran kepada Kepala UPT KIPM dengan Nomor: 758/BKIPM.3/IV/2020 agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan pengendalian (melalui inspeksi, verifikasi, surveilen, pengambilan contoh, serta pengawasan) terhadap UPI yakni untuk wilayah Zona Hitam dan Merah pengendalian dilakukan melalui Remote Inspection.
"Sedangkan wilayah pada Zona Hijau dan Kuning dapat dilakukan Inspeksi Tatap Muka seperti keadaan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," paparnya.
Tak hanya bagi internal, BKIPM pun menyampaikan surat pemberitahuan kepada UPI terkait “Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 dalam Kegiatan Produksi” dengan menerapkan antara lain, desinfeksi sarana-prasarana ruang porses secara rutin, skrining kesehatan pada setiap personil yang bekerja di ruang proses.
Selanjutnya, melakukan kebijakan jaga jarak pada personil di ruang proses, penggunaan masker sejak dari rumah dan penggantian masker secara berkala, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau desinfektan secara berkala, dan pengaturan jadwal kerja sehingga tidak terjadi penumpukan pekerja dalam satu ruangan, serta pemberian suplemen kesehatan bagi setiap pekerja.
Baca juga: KKP sebut ekspor ikan hias ke China semakin mudah
Baca juga: Badan Karantina Ikan perlu sidak antisipasi kasus ekspor China
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020