Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian, mengatakan kebijakan mempermudah izin usaha di daerah bertujuan untuk menciptakan banyak lapangan kerja.
Karnavian, di Jakarta Kamis, mengatakan salah satu hambatan untuk lolos dari perangkap pendapatan menengah atau middle income trap adalah soal kemudahan investasi atau berusaha di Indonesia. Kemudahan itu dinilai masih relatif lebih sulit dibandingkan negara lain.
“Kita melihat bahwa kenyataannya memang para pengusaha agak kesulitan untuk berusaha di daerah, regulasinya panjang bertumpuk, oleh karena itu dengan adanya Omnibus Law ini disusun lagi Rancangan Peraturan Pemerintah dengan memotong semua birokrasi yang bertele-tele dan menciptakan lapangan kerja,” kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri bertugas menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Mendagri berharap, RPP itu dapat menjadi pijakan atau fondasi bagi gubernur, pimpinan asosiasi, DPRD provinsi dan kabupaten kota ke depannya.
Karnavian mengatakan, demografi yang besar merupakan modal penting untuk pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, salah satu syarat majunya ekonomi untuk menjadi negara besar itu adalah angkatan kerja.
Baca juga: Dipertanyakan ijin usaha pertambangan tanpa sepengetahuan Gubernur
Baca juga: Dipertanyakan ijin usaha pertambangan tanpa sepengetahuan Gubernur
“Kalau angkatan kerjanya kecil ya mohon maaf mereka tidak akan pernah memiliki kemampuan produksi yang masif," katanya.
Ia menjelaskan ekonomi itu identik dengan kemampuan produksi, angkatan kerja sebagai mesin produksi, sumber daya alam melimpah sebagai bahan untuk produksi, luas wilayah yang besar untuk menampung mesin produksi.
"Indonesia memiliki sumber daya itu,” ucap dia.
Untuk itulah, dia kembali menegaskan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu berkaitan dengan tiga hal utama. Pertama, membangun sumber daya manusia yang produktif,unggul, terdidik dan sehat.
Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur. Ketiga, pencabutan atau pengurangan regulasi negara atau deregulasi.
Baca juga: KPK hentikan 1.222 IUP Minerba
Baca juga: KPK hentikan 1.222 IUP Minerba
“Regulasi di tingkat pusat, peraturan pemerintah dan di tingkat daerah itu banyak sekali yang tumpang-tindih dan banyak sekali yang berbeda-beda, sehingga membuat kesulitan," katanya.
Menurut dia, daerah memiliki ribuan peraturan kepala daerah, peraturan daerah, hal itulah yang menimbulkan ide tentang penyederhanaan.
"Dalam rangka membuka dan menciptakan lapangan kerja dengan prinsip menggabungkan undang-undang atau Omnibus Law,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, birokrasi yang cenderung bertele-tele dan lambat membuat pengusaha mengurungkan niatnya untuk berusaha dan berinvestasi.
“Maka peran non pemerintah baik dalam maupun luar negeri harus diberikan kepastian dalam rangka menciptakan lapangan kerja dengan prinsip yang bisa menguntungkan rakyat tanpa mengorbankan hal-hal dasar seperti lingkungan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Baleg optimistis UU Ciptaker akan pulihkan kondisi perekonomian
Baca juga: Baleg optimistis UU Ciptaker akan pulihkan kondisi perekonomian
Ia kembali mengharapkan pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya tanpa melanggar hal yang terkait dengan lingkungan dan hak-hak privasi.
“Kita ingin agar pengangguran tidak ada, semua bekerja, semua produktif, sehingga tidak terjadi masalah sosial keamanan dan lain-lain, sehingga hal tersebut dapat mendorong perekonomian bangsa,” kata dia.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020