Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto berharap agar konsumen semakin sadar dan memahami akan hak dan kewajibannya dalam bertransaksi, sehingga Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dapat meningkat.Nilai ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen
Mendag menjelaskan bahwa saat ini IKK menunjukkan bahwa konsumen Indonesia berada dalam kategori "mampu", yang berarti telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik.
"Saya berharap ke depan IKK menjadi level kritis dan pada akhirnya berdaya," kata Mendag Agus dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Cibubur, Jawa Barat, Kamis.
Mendag Agus menjelaskan bahwa IKK menjadi dasar untuk menetapkan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan konsumen serta mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajiban mereka.
Baca juga: Mendag tekankan perlindungan konsumen pada layanan digital
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan IKK tahun 2019 menunjukkan konsumen Indonesia memiliki poin 41,70, atau masuk ke kategori "mampu".
"Nilai ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen," kata Veri.
Oleh karena itu Kemendag berupaya memberdayakan konsumen, salah satunya dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
Selain itu edukasi juga berguna untuk membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen serta mendorong agar para pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen.
Baca juga: Mendag: Perlindungan konsumen perlu sinergitas kuat
Mendag menambahkan bahwa edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen.
"Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka," kata Mendag Agus.
Ada pun dalam merespons perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi COVID-19 serta dalam upaya perlindungan konsumen di ranah digital, Kemendag telah menerbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan," kata Mendag.
Baca juga: BPKN: Potensi kerugian konsumen dalam transaksi digital semakin besar
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020