Dengan jumlah konsumen yang besar ini, tidaklah mungkin pelaksanaan perlindungan konsumen dilakukan sendiri oleh pemerintah
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan bahwa perlu sinergitas yang kuat dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, meskipun dalam strategi nasional, perlindungan konsumen telah menjabarkan kewajiban dan sasaran utama yang harus dicapai.
“Jumlah pasar yang besar tentunya mendorong pelaku usaha melakukan penetrasi pasar, sehingga perlindungan konsumen merupakan hal yang perlu terus dikedepankan. Dengan jumlah konsumen yang besar ini, tidaklah mungkin pelaksanaan perlindungan konsumen dilakukan sendiri oleh pemerintah,” kata Mendag dalam Peresmian Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu.
Mendag menyampaikan capaian perlindungan konsumen dilakukan melalui harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor yang juga perlu ditingkatkan.
Baca juga: BPKN: Potensi kerugian konsumen dalam transaksi digital semakin besar
Baca juga: Kemendag: Keberdayaan konsumen perlu ditingkat di era e-commerce
Menurut Mendag, aktivitas perdagangan merupakan hal yang sangat dinamis dan sangat cepat bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi, tentunya penyelenggaraan perlindungan konsumen yang melekat pada aktivitas perdagangan juga harus diperhatikan.
“Apalagi dengan kondisi pandemi yang telah mengubah pola perilaku konsumen dan harus diimbangi dengan pola aktivitas perdagangan yang baru yang saat ini telah berbasis digital,” ujar Mendag.
Hal ini menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi perekonomian ke depan.
Untuk itu, Mendag mendukung kinerja BPKN untuk turut meningkatkan perlindungan konsumen di tanah air, terlebih dengan semangat baru karena menempati kantor yang baru.
Baca juga: BPKN masifkan kegiatan edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen
Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen harus setara dengan kelompok rentan lain
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020