• Beranda
  • Berita
  • Kemenparekraf sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual di Magelang

Kemenparekraf sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual di Magelang

12 November 2020 19:57 WIB
Kemenparekraf sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual di Magelang
Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Magelang, Kamis (12/11/2020). ANTARA/HO - Humas Pemkab Magelang.

kita ambil datanya, nanti kita daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sementara biayanya akan ditanggung oleh Kemenparekraf

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah untuk membangun kesadaran dan apresiasi publik terhadap hak kekayaan intelektual

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Robinson Sinaga di Magelang, Kamis mengatakan diselenggarakannya kegiatan ini karena masih minim pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki hak kekayaan intelektual.

Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan masih minimnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha kreatif mengenai manfaat hak kekayaan intelektual dan proses pendaftarannya.

Ia mencontohkan untuk mendaftarkan sebuah merk Rp1,8 juta, maka diberikan konsultasi satu per satu ada merk, hak paten, hak cipta, dan desain industri.

"Setelah itu kita ambil datanya, nanti kita daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sementara biayanya akan ditanggung oleh Kemenparekraf," katanya.

Ia menyebutkan jumlah penerima pendaftaran dan fasilitasi kekayaan intelektual tahun 2016 sebanyak 1.172, tahun 2017 sebanyak 1.805, tahun 2018 sebanyak 2.693, tahun 2019 sebanyak 1.984. Dalam kurun waktu 4 tahun terdapat 7.654 penerima.

"Mayoritas pendaftaran merk, mencapai 90 persen," katanya.

Menurut dia, manfaat dari kegiatan ini agar pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui dan memahami secara detail tentang manfaat perlindungan kekayaan intelektual.

Selain di Kabupaten Magelang, pada tahun ini kegiatan yang sama juga dilakukan Kabupaten Gianyar, Kota Palu, dan Kota Kupang.

"Target kekayaan intelektual yang didaftarkan pada tahun 2020 sebanyak 1.250 tetapi karena situasi pandemi maka targetnya menjadi 375," katanya.

Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang Sugiyono, menuturkan kegiatan ini telah menjawab salah satu persoalan pariwisata di Kabupaten Magelang.

"Hal ini sesuai salah satu dasa cita Bupati Magelang terkait pengembangan pariwisata secara sinergis, yaitu antara pariwisata, pertanian, dan industri kecil menengah. Sinergi antara pariwisata dan industri kecil menengah diharapkan bisa melahirkan orang-orang kreator yang nantinya mampu menciptakan industri pariwisata yang kreatif," katanya.

Baca juga: Kemenparekraf akan susun peraturan menteri terkait "performing right"
Baca juga: DJKI nilai rempah bisa jadi produk IG andalan di kancah internasional
Baca juga: Dirjen KI: Pendaftaran merek meningkat di tengah pandemi COVID-19

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020