AS masih ingin memblokir TikTok

13 November 2020 12:05 WIB
AS masih ingin memblokir TikTok
Ilustrasi aplikasi TikTok. ANTARA/Arindra Meodia.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan mengajukan banding untuk keputusan pengadilan yang melarang mereka memblokir platform video singkat TikTok.

Dikutip dari Reuters, Jumat, sebelum keputusan hakim pengadilan di Pennsylvania pada 30 Oktober lalu, pemerintah AS sedianya akan memblokir TikTok pada 12 November.

Sebelum muncul rencana memblokir TikTok, Departemen Perdagangan AS pada Agustus lalu mengeluarkan perintah larangan bertransaksi dengan TikTok.

Baca juga: TikTok berencana rekrut 3.000 insinyur secara global

Baca juga: Jaga keamanan, TikTok pesan satu hal ini ke pengguna


Sementara itu, Gedung Putih pada 14 Agustus mengeluarkan perintah kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasional di AS dalam 90 hari.

Tapi, tidak terlihat aksi dari pemerintah untuk menegakkan perintah tersebut dan belum jelas juga apakah pemerintah mengabulkan permintaan TikTok untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan.

Kemudian, pada 1 November lalu, Departemen Perdagangan menyatakan mematuhi keputusan Hakim Wendy Beetlestone yang melarang pemerintah memblokir TikTok, namun, lembaga tersebut akan tetap membela aksi mereka.

Pemerintah AS yang dipimpin Presiden Donald Trump bersikeras TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional, aplikasi tersebut dituduh mengumpulkan data dari 100 juta warga Amerika yang menggunakan TikTok dan memberikannya ke pemerintah China.

TikTok membantah tuduhan tersebut.

ByteDance akan menjual operasional TikTok di AS kepada Oracle Corp dan Walmart Inc, pembahasan bisnis ini masih berlanjut dan belum menemukan kesepakatan.

ByteDance beberapa waktu lalu meminta perpanjangan waktu hingga 30 hari untuk penjualan ini.

Baca juga: Facebook, TikTok blokir tagar yang sebarkan teori konspirasi pemilu AS

Baca juga: TikTok menjawab soal perlindungan hak cipta lagu

Baca juga: TikTok gandeng Sony Music perluas perpustakaan musik

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020